Saya setuju jika demo may day tidak anarkis karena itu bentuk kepribadian pancasila, manusia Indonesia beragma bukan komunis atau ateis.
Gaji buruh di Indonesia paling rendah di Asia Tenggara :
Direktur Eksekutif Institute for Development and Finance (INDEF) Ahmad Erani Yustika menyebutkan, saat ini upah buruh di Indonesia adalah US$ 0,6 per jam, sementara Filipina US$ 1,04 per jam , Thailand US$ 1,63 per jam, dan Malaysia US$ adalah tertinggi US$ 2,88 per jam.
"Saat ini upah buruh di Indonesia memang sangat rendah," ujar Erani saat ditemui di seminar infrastruktur, Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Menurut Erani, saat ini pengusaha sulit meningkatkan besaran upah saat beban yang ditanggung masih besar.
"Agak sulit meningkatkan itu selama beban pengusaha besar. Biaya logistik 17% dari biaya produksi, Malaysia hanya 7%. Suku bunga kita 11-13% yang lain 5-6%, belum lagi pungutan ilegal. Dengan situasi semacam itu, ruang menaikkan upah semakin sempit," ujarnya.
Untuk itu, agar adil pengusaha diminta untuk menaikkan upah sementara pemerintah berupaya mengurangi beban pengusaha tersebut.
"Yang fair (adil) ada tekanan pengusaha menaikkan upah tapi pemerintah ada PR, yaitu biaya ilegal diturunkan, tingkat suku bunga diturunkan. Kalau semua dilakukan, cakeplah," pungkasnya.
Mengulas sedikit sejarah peringatan May Day di Tanah Air yang sudah ada sejak 1 Mei 1920. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru, Hari Buruh tidak lagi diperingati para pekerja di Tanah Air.
Sejak itu pula, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Saat Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis.
Konotasi ini menjadi kontroversi, karena mayoritas negara-negara di dunia ini -yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis- menetapkan 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh dengan demonstrasi di berbagai kota. Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti.
Sejak peringatan May Day 1999 hingga 2006, tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori membahayakan ketertiban umum.
Hari ini, buruh kembali memperingati May Day. Lokasi yang dijadikan buruh untuk menyampaikan pendapat yakni Istana Presiden, gedung DPR, dan kantor-kantor kementerian terkait.
Tuntutannya adalah 100 persen Komponen Hidup Layak (KHL) dan hapus outsourcing kecuali lima jenis pekerjaan sesuai peraturan menteri tenaga kerja.
“Kita menuntut pelaksanaan BPJS pada 1 Januari 2014, revisi UU ketenagakerjaan, tolak upah murah dan penghapusan tenaga kerja outsourcing.”
Pengulangan tuntutan ini dilakukan karena kalangan buruh menilai meski beberapa aspirasi mereka sudah diakomodasi pemerintah, namun pelaksanaanya masih sangat lemah.
Said Iqbal mencontohkan soal tuntutan kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang diamini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terbitnya ketentuan kenaikan Upah Minimum Propinsi se Indonesia rata-rata sebesar hampir 20 persen. Di Ibukota bahkan UMP naik hingga 40 persen. Namun keputusan ini belum berdampak pada buruh karena banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan.
“Kita akui ada upaya pemerintah, dengan keluarnya aturan pelarangan tenaga Out Sourcing dan aturan kenaikan Upah Minimum Propinsi. Itu kan sangat signifikan dilihat dari perjuangan May Day 2012. Tapi kita angkat lagi karena banyak pengusaha yang melakukan penangguhan tidak sesuai aturan dan dibiarkan saja oleh pemerintah. “
Dalam May Day tahun ini buruh juga mengangkat tuntutan penolakan kenaikan harga BBM. KSPI menyebut kenaikan BBM bakal menurunkan daya beli buruh sebesar 30 persen.
Lebih baik tapi jauh dari ideal
Sementara itu pengamat perburuhan dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Hadi Subhan menilai kondisi perburuhan di Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun masih jauh dari ideal.
Menurutnya, nasib buruh di Indonesia tidak akan mengalami perubahan signifikan tanpa upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk memperbaiki aturan ketenagakerjaan dan juga peningkatan di sektor pengawasan.
“Pemerintah harus memperbaiki regulasi terkait penetapan upah minimun. Upah minimun kan landasannya Komponen Hidup Layak (KHL), nah KHL yang 60 item itu sudah tidak layak. Pakai hitungan apapun, hasilnya tetap saja rendah. Buruh tidak akan sejahtera.
Norma hukum perburuhan yang bermasalah ini kemudian menimbulkan banyak pelanggaran. Tragisnya jumlah pegawai Pengawas Industri yang berwenang menjewer perusahaan nakal sangat minim.
“Di Jawa Timur misalnya ada 31.000 perusahaan, tapi pengawasnya kurang dari 150 orang. Itu kan berarti 1 pengawas harus mengawasi lebih dari 2000 perusahaan. Kan tidak mungkin. Mereka juga tidak diberi sumber dana untuk pengawasan. Jadi bagaimana mereka bisa mengawasi perusahaan dan juga menindaklanjuti pengaduan soal pelanggaran yang dilakukan perusahaan." katanya.
Gaji buruh di Indonesia paling rendah di Asia Tenggara :
Direktur Eksekutif Institute for Development and Finance (INDEF) Ahmad Erani Yustika menyebutkan, saat ini upah buruh di Indonesia adalah US$ 0,6 per jam, sementara Filipina US$ 1,04 per jam , Thailand US$ 1,63 per jam, dan Malaysia US$ adalah tertinggi US$ 2,88 per jam.
"Saat ini upah buruh di Indonesia memang sangat rendah," ujar Erani saat ditemui di seminar infrastruktur, Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Menurut Erani, saat ini pengusaha sulit meningkatkan besaran upah saat beban yang ditanggung masih besar.
"Agak sulit meningkatkan itu selama beban pengusaha besar. Biaya logistik 17% dari biaya produksi, Malaysia hanya 7%. Suku bunga kita 11-13% yang lain 5-6%, belum lagi pungutan ilegal. Dengan situasi semacam itu, ruang menaikkan upah semakin sempit," ujarnya.
Untuk itu, agar adil pengusaha diminta untuk menaikkan upah sementara pemerintah berupaya mengurangi beban pengusaha tersebut.
"Yang fair (adil) ada tekanan pengusaha menaikkan upah tapi pemerintah ada PR, yaitu biaya ilegal diturunkan, tingkat suku bunga diturunkan. Kalau semua dilakukan, cakeplah," pungkasnya.
Mengulas sedikit sejarah peringatan May Day di Tanah Air yang sudah ada sejak 1 Mei 1920. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru, Hari Buruh tidak lagi diperingati para pekerja di Tanah Air.
Sejak itu pula, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Saat Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis.
Konotasi ini menjadi kontroversi, karena mayoritas negara-negara di dunia ini -yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis- menetapkan 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh dengan demonstrasi di berbagai kota. Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti.
Sejak peringatan May Day 1999 hingga 2006, tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori membahayakan ketertiban umum.
Hari ini, buruh kembali memperingati May Day. Lokasi yang dijadikan buruh untuk menyampaikan pendapat yakni Istana Presiden, gedung DPR, dan kantor-kantor kementerian terkait.
Tuntutannya adalah 100 persen Komponen Hidup Layak (KHL) dan hapus outsourcing kecuali lima jenis pekerjaan sesuai peraturan menteri tenaga kerja.
“Kita menuntut pelaksanaan BPJS pada 1 Januari 2014, revisi UU ketenagakerjaan, tolak upah murah dan penghapusan tenaga kerja outsourcing.”
Pengulangan tuntutan ini dilakukan karena kalangan buruh menilai meski beberapa aspirasi mereka sudah diakomodasi pemerintah, namun pelaksanaanya masih sangat lemah.
Said Iqbal mencontohkan soal tuntutan kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang diamini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terbitnya ketentuan kenaikan Upah Minimum Propinsi se Indonesia rata-rata sebesar hampir 20 persen. Di Ibukota bahkan UMP naik hingga 40 persen. Namun keputusan ini belum berdampak pada buruh karena banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan.
“Kita akui ada upaya pemerintah, dengan keluarnya aturan pelarangan tenaga Out Sourcing dan aturan kenaikan Upah Minimum Propinsi. Itu kan sangat signifikan dilihat dari perjuangan May Day 2012. Tapi kita angkat lagi karena banyak pengusaha yang melakukan penangguhan tidak sesuai aturan dan dibiarkan saja oleh pemerintah. “
Dalam May Day tahun ini buruh juga mengangkat tuntutan penolakan kenaikan harga BBM. KSPI menyebut kenaikan BBM bakal menurunkan daya beli buruh sebesar 30 persen.
Lebih baik tapi jauh dari ideal
Sementara itu pengamat perburuhan dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Hadi Subhan menilai kondisi perburuhan di Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun masih jauh dari ideal.
Menurutnya, nasib buruh di Indonesia tidak akan mengalami perubahan signifikan tanpa upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk memperbaiki aturan ketenagakerjaan dan juga peningkatan di sektor pengawasan.
“Pemerintah harus memperbaiki regulasi terkait penetapan upah minimun. Upah minimun kan landasannya Komponen Hidup Layak (KHL), nah KHL yang 60 item itu sudah tidak layak. Pakai hitungan apapun, hasilnya tetap saja rendah. Buruh tidak akan sejahtera.
Norma hukum perburuhan yang bermasalah ini kemudian menimbulkan banyak pelanggaran. Tragisnya jumlah pegawai Pengawas Industri yang berwenang menjewer perusahaan nakal sangat minim.
“Di Jawa Timur misalnya ada 31.000 perusahaan, tapi pengawasnya kurang dari 150 orang. Itu kan berarti 1 pengawas harus mengawasi lebih dari 2000 perusahaan. Kan tidak mungkin. Mereka juga tidak diberi sumber dana untuk pengawasan. Jadi bagaimana mereka bisa mengawasi perusahaan dan juga menindaklanjuti pengaduan soal pelanggaran yang dilakukan perusahaan." katanya.
Ketua Apindo Anton J. Supit mengatakan kalangan pengusaha pada dasarnya siap memenuhi keinginan kalangan buruh untuk peningkatan upah minimum misalnya.
“Saya pribadi setuju sekali upah buruh Indonesia di suatu hari nanti bukan hanya Rp 2 juta atau Rp 3 juta, Rp 10 juta bahkan Rp 20 juta pun kita akan senang karena itu berarti (meningkatnya) daya beli yang pada akhirnya bisa membeli produk kita. Tapi yang kita persoalkan sekarang daya dukung ekonomi kita apakah siap untuk itu?” ujarnya.
Terkait tuntutan buruh termasuk penyelesaian hubungan industrial pengusaha dengan buruh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan pimpinan konfederasi serikat buruh di Istana Negara Jakarta, Selasa (30/4), sebelum peringatan Hari Buruh Sedunia berharap jika ada masalah yang muncul antara buruh dengan pengusaha, dapat diselesaikan melalui jalan perundingan dengan difasilitasi oleh pemerintah.
“Di satu sisi, tentu peningkatan upah buruh disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Oleh karena itu supaya industri tidak jalan di tempat apalagi sampai bangkrut dan berdampak buat buruh, maka semua harus berkontribusi, para buruh juga menjaga produktivitasnya," ujarnya.
"Jika sesuatu terjadi, jika ada masalah, mari kita selesaikan dengan baik. Negosiasi, perundingan itu wajar terjadi di negara manapun. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang memberikan fasilitasi. Kalau ada apa-apa duduk bersama sampai ketemu, cari solusi yang terbaik buat semua."
“Saya pribadi setuju sekali upah buruh Indonesia di suatu hari nanti bukan hanya Rp 2 juta atau Rp 3 juta, Rp 10 juta bahkan Rp 20 juta pun kita akan senang karena itu berarti (meningkatnya) daya beli yang pada akhirnya bisa membeli produk kita. Tapi yang kita persoalkan sekarang daya dukung ekonomi kita apakah siap untuk itu?” ujarnya.
Terkait tuntutan buruh termasuk penyelesaian hubungan industrial pengusaha dengan buruh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan pimpinan konfederasi serikat buruh di Istana Negara Jakarta, Selasa (30/4), sebelum peringatan Hari Buruh Sedunia berharap jika ada masalah yang muncul antara buruh dengan pengusaha, dapat diselesaikan melalui jalan perundingan dengan difasilitasi oleh pemerintah.
“Di satu sisi, tentu peningkatan upah buruh disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Oleh karena itu supaya industri tidak jalan di tempat apalagi sampai bangkrut dan berdampak buat buruh, maka semua harus berkontribusi, para buruh juga menjaga produktivitasnya," ujarnya.
"Jika sesuatu terjadi, jika ada masalah, mari kita selesaikan dengan baik. Negosiasi, perundingan itu wajar terjadi di negara manapun. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang memberikan fasilitasi. Kalau ada apa-apa duduk bersama sampai ketemu, cari solusi yang terbaik buat semua."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar