Sabtu, 02 Maret 2013

Politisi Indonesia salbut ! ruwet !

Inilah gambaran tentang politisi indonesia yang tidak beres, banyak yang koruptor,penjudi,narkoba,ahli strategi tipu menipu dan money politic. Saya sebagai orang awam warga negara yang baik dan merasa memiliki bangsa dan negara ini agak kecewa dengan semua keadaan ini. Mungkin banyak yang tidak demikian tetapi menurut saya sama saja karena mereka yang bersih tidak tegas mengatakan dan berani berbuat sesuatu yang menentukan.

Sekarang mereka rame-rame mencalonkan diri sebagai politisi dengan biaya besar untuk mempertahankan kedudukan,jabatan demi reputasi partai dan dirinya. apakah mereka memenuhi syarat untuk itu ? mereka yang lolos sebagai calon seharusnya yang telah teruji kejujurannya meskipun hal ini sulit diprediksi tidak akan berubah. Kejujuran ini harus diuji dalam perjalanan sejarah kehidupan yang bersangkutan dan komitmen selanjutnya dengan deal jelas, kalau mereka ternyata tidak bisa tarik saja dari lembaga atau partai.

Pencalonan ini tidak boleh diukur oleh kemampuan materi belaka, ada kesan bahwa yang mampu finansial saja yang akan bisa maju. membentuk tim independen yang ahli akan menjadi kebutuhan di masa depan. Dewan syuro yang benar dibutuhkan untuk mencari calon yang kredible dengan ukuran kepantasan yang lebih jelas.

Anda ingin ikut serta sebagai calon ?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon legislatif pada 9 April 2013. Pendaftaran berlangsung selama 1-2 minggu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, pengajuan caleg tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik. "Ranahnya adalah ketua umum, Sekjen, atau yang diatur AD ART partai," kata Husni di Cisarua, Bogor, Selasa, 26 Februari 2013.

Selain itu, calon legislatif juga harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti Kemenkum HAM mengirim surat ke KPU. Jadi kami memverifikasi saja," jelas Husni.

Syarat calon legislatif.

Konsekuensi logis dari upaya membangun DPR yang kuat dan melahirkan produk UU yang baik tentu dengan tingginya kompetensi dan kualitas anggota DPR. Namun bagaimana kalau ternyata dalam Undang-undang syarat pendidikan menjadi anggota DPR, dan DPRD hanya lulusan SMA?

"Iya (syarat pendidikan caleg DPR, dan DPRD minimal SMA atau sederajat)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (15/1/2013).

Persyaratan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, Ferry selaku komisioner KPU tak bisa menjelaskan mengapa syarat minimal pendidikan caleg adalah SMA/sederajat, karena KPU hanya sebagai pelaksana Undang-undang sementara yang membuat undang-undang adalah DPR.

"Rasionalisasi dan penjelasan hal ini mohon tanya kepada pembuat undang-undang (DPR)," ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat salah satunya berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat", dalam poin 5 pasal 51, UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Secara lengkap, berikut persyaratan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dimaksud dalam pasal 51 UU Nomor 8 tahun 2012:

1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Terdaftar sebagai pemilih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu.

11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.


Siapkan dana minimal 300 juta rupiah.

Sekitar sebulan lagi masa pendaftaran calon legeslatif (Caleg) dibuka, yaitu antara tanggal 9-15 April. Menurut kalangan pengamat, di Pemilu 2014, mereka yang lolos ke parlemen adalah orang populer dan berduit.

Berapakah modal minimalnya? Sekitar Rp 300 juta untuk DPRD tingkat II (kabupaten/kota) dan mencapai Rp 5 miliar untuk DPR RI. Mahal!

Meski demikian, beberapa partai politik (Parpol) masih malu-malu kucing untuk mengungkapkannya. Partai yang terang-terangan mematok ‘harga’ adalah Demokrat, meski saat ini elaktabilitasnya makin anjlok pasca mantan Ketua Umumnya, Anas Urbaningrum menjadi tersangka korupsi.
DPC Partai Demokrat (PD) Surabaya menyatakan persyaratan bagi warga kota yang ingin maju menjadi caleg minimal harus memiliki rekening dengan nilai minimal Rp 100 juta. Sementara, dalam hitungan kasar untuk ‘biaya massa’ sebenarnya mencapai  Rp 300 juta.

“Anggaran Rp 100 juta itu minim. Kalau untuk bisa memenangkan pertarungan dalam perebutan kursi di dewan Surabaya seorang Caleg harus mengantongi anggaran minimal Rp 300 juta,” ungkap Erwanto Limantoro, Ketua Fraksi PD DPRD Surabaya, Rabu (27/2).

Sebab, seorang Caleg yang ingin duduk di kursi di DPRD Surabaya harus memiliki suara sedikitnya 3.000. Sementara untuk merebut 3.000 suara tadi dibutuhkan anggaran yang tentu cukup besar juga.
Meski biaya kampanye secara umum semua parpol di daerah mendapat bantuan dari pusat, tapi untuk pengenalan pribadi kepada masyarakat para Caleg harus mengeluarkan anggaran sendiri.
Anggaran yang digunakan para caleg biasanya untuk pemasangan baliho, acara sosialisasi hingga souvenir untuk yang hadir. Menurut hitungan kasar, biaya pembuatan kaos satu buah plus sablonnya sekitar Rp 25.000. Bila kaos itu berjumlah 3.000 biji anggarannya bisa mencapai sekitar Rp 75 juta. “Itu baru kaosnya saja, belum baliho dan tetek bengek-nya,” ujarnya.

Biaya pemasangan satu baliho rata-rata sekitar Rp 50.000. Bila baliho yang dipasang mencapai sekitar 1.000 baliho, maka yang dikeluarkan untuk biaya baliho saja sekitar Rp 50 juta. Kemudian, biaya sosialisasi lain seperti pembuatan stiker, konsumsi kegiatan pengenalan diri dan pengenalan program ke masyarakat biasayanya bisa mencapai sekitar Rp 75 juta.
Belum lagi, biaya untuk saksi. Pasarannya, honor saksi adalah Rp 50 ribu–Rp 100 ribu. “Masih banyak lagi biaya yang dibutuhkan untuk seorang caleg di Surabaya, jadi kalau menurut saya setidaknya biaya sekitar Rp 300 juta-an,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ratih Ertnowati anggota komisi A DPRD Surabaya. Memang biaya caleg di Surabaya cukup besar. Bahkan, ketika sudah mengeluarkan anggaran ratusan juta yang bersangkutan belum tentu bisa terpilih menjadi anggota dewan Surabaya.
“Kalau di Surabaya biaya yang dibutuhkan memang sekitar Rp 300 juta-an. Bahkan, bagi Caleg DPR RI yang daerah pilihan (Dapil)-nya di Surabaya, bisa jadi dia harus siap-siap uang sosialisasi lebih dari Rp 300 juta,” terangnya.

Sementara, dana yang diminta parpol sendiri untuk Demokrat Surabaya dibandrol Rp 19 juta.
Setiap bakal calon legislatif (bacaleg) dibebani biaya Rp 1,5 juta untuk pengambilan formulir sebagai tanda bukti keseriusan. Selanjutnya bila, terjaring maka konsekuensi lainnya adalah diwajibkan menyetor sejumlah uang lagi untuk kepentingan partai. Biaya wajib dibayarkan calon legislatif ke partai sebesar Rp 17,5 juta.

Sementara, untuk Partai Golkar (PG) Surabaya mengatakan untuk meraih 10 kursi di DPRD, DPP partai berlambang pohon beringin ini akan mengucurkan dana Rp 1 miliar bagi Caleg. Biaya itu untuk, anggaran operasional untuk bendera, kaos dan spanduk serta lainnya. Namun, selain ada dana dari pusat itu masing-masing caleg juga diwajibkan memiliki anggaran untuk kampanye dirinya sendiri.
“Masing-masing caleg dari PG memang juga harus memiliki anggaran sendiri untuk kempanye dirinya sendiri. Tapi, besarannya tidak dipatok,” ungkap Erick Reginal Tahalele, anggota Komisi A DPRD Surabaya dari fraksi PG.

Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi mengatakan, prinsipnya setiap perjuangan memerlukan modal atau jer basuki mowo beo. Tapi Gerindra tidak mematok angkanya, berapa yang harus disediakan para calegnya.
Di skala nasional, Ruhut Sitompul, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, jika ada seseorang yang ingin menjadi anggota DPR dan tidak mempunyai dana minima Rp 2 miliar, bisa kalah karena tak dikenal publik.
“Kalau ada orang yang ingin menjadi anggota DPR, jika tidak punya fulus minimal Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, maka mereka kalah (tidak jadi DPR), karena tidak mungkin bisa dikenal,” ungkap Ruhut.
Ruhut menjelaskan bahwa biaya kampanye yang terbesar bukan pada pembuatan atribut partai (baliho, stiker, dll), namun ada pada pengerahan massa. “Waktu zaman saya, minimal per kepala Rp 50 ribu. Saya yang Rp 100 ribu suara ini bisa dibayangkan kalau Rp 50 ribu per kepala, minimal Rp 5 miliar untuk massa saja,” lanjut si Poltak, sapaanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini menilai popularitas dan uang memang menjadi modal utama Caleg meraih suara Pemilu 2014.
Titi beranggapan, mekanisme dan sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak bagi calon legislatif untuk maju tetap menggunakan dua modal di atas, sehingga sistem dan proses kaderisasi yang berjalan menjadi pilihan tak terbantahkan.

Sementara, Agus Sukristyanto, pakar politik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengatakan mindset itu harus diubah. “Jika masyarakat menginginkan betul tokoh mereka duduk menjadi anggota legislatif, pembiayaan kampanye bisa menggunakan sistem fundraising atau pengumpulan dana dari masyarakat,” ujarnya.

Dicontohkannya, negara maju seperti Amerika Serikat (AS), mampu membuka peluang kepada seorang mahasiswa untuk menjadi walikota. Bermodalkan uang sekitar Rp 6 juta saja, si mahasiswa itu akhirnya bisa menjadi walikota.
“Karena sistemnya sudah berjalan dengan baik, modal untuk biaya kampanye bisa didapat dari partisipasi masyarakat. Nah itu bisa didapat kalau politikusnya benar-benar bersih serta bekerja untuk rakyat. Bukan malah bingung korupsi agar balik modal seperti sata ini,” tandasnya.

Tahapan Pencalonan Anggota  Legeslatif
(DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kab)

•    Pengumuman pendaftaran pencalonan, 6 s/d 8 April 2013
•    Pendaftaran pencalonan, 9 s/d 15 April 2013
•    Verifikasi administrasi daftar calon dan bakal calon, 16 s/d 29 April 2013
•    Penyampaian hasil verifikasi , 30 April 2013
•    Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti, 1 s/d 7 Mei 2013
•    Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon, 8 s/d 14 Mei 2013
•    Penyusunan dan penetapan DCS , 12 s/d 25 Juni 2013
•    Pengumuman DCS , 26 s/d 30 Juni 2013
•    Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS , 1 s/d 10 Juli 2013
•    Permintaan klarifikasi kepada Parpol , 11 s/d 17 Juli 2013
•    Penyampaian klarifikasi dari Parpol kepada KPU, 18 Juli 2013
•    Pemberitahuan pengganti DCS, 19 s/d 20 Juli 2013
•    Pengajuan penggantian bakal calon, 21 s/d 27 Juli 2013
•    Verifikasi pengganti DCS, 27 s/d 29 Juli 2013
•    Penyusunan dan Penetapan DCT, 30 Juli s/d 3 Agustus 2013
•    Pengumuman DCT, 4 Agustus 2013
•    Sengketa Tata Usaha Negara, 4 Agustus s/d 7 Okt 2013

Keterangan :
DCS => Daftar Calon Sementara
DCT => Daftar Calon Tetap
Sumber: Peraturan KPU No 11 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu

Selamat mencalonkan diri, kami titipkan bangsa dan negara ini kepada kalian para calon. kami rakyat akan merevolusi kalian dengan cara rakyat jika tidak benar menjadi wakil rakyat. MERDEKA ! MERDEKA! MERDEKA! sekali merdeka tetap merdeka.



Aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok mengatakan,
kader partai yang pantas untuk dicalonkan menjadi anggota parlemen di 2014 sebaiknya harus harus memiliki integritas terhadap komitmen untuk mewakili masyarakat di parlemen.

"Selain itu juga harus memiliki perilaku yang baik, dan kriteria lain seperti memiliki jumlah harta yang wajar sesuai profesi, bebas narkoba dan alkohol, tidak suka main ke klub malam, tidak mengganggu istri/suami orang lain, tidak boleh poligami, dan tidak terlibat dengan pelanggaran," paparnya dalam sebuah diskusi bertema 'Tahun Politik: Lunasi atau Ingkar Mandat', di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).

Jamil menambahkan, verifikasi yang dilakukan panitia seleksi seharusnya tidak hanya sebatas persyaratan administratif, tetapi seorang calon juga harus memiliki keahlian tertentu sehingga bisa memberikan kontribusi kepada rakyat

Dikatakanya, masyarakat telah kecewa dengan parpol dengan sederet praktik korupsi yang terjadi di Tanah Air. Peristiwa inilah yang kemudian berpotensi memicu terjadinya peningkatan angka golput.  “Jangan sampai pemilu dianggap gagal,” tutupnya. - See more at: http://news.okezone.com/read/2013/02/21/339/765406/ini-syarat-ideal-caleg-2014#sthash.9tcTHSwD.dpuf
Aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok mengatakan,
kader partai yang pantas untuk dicalonkan menjadi anggota parlemen di 2014 sebaiknya harus harus memiliki integritas terhadap komitmen untuk mewakili masyarakat di parlemen.

"Selain itu juga harus memiliki perilaku yang baik, dan kriteria lain seperti memiliki jumlah harta yang wajar sesuai profesi, bebas narkoba dan alkohol, tidak suka main ke klub malam, tidak mengganggu istri/suami orang lain, tidak boleh poligami, dan tidak terlibat dengan pelanggaran," paparnya dalam sebuah diskusi bertema 'Tahun Politik: Lunasi atau Ingkar Mandat', di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).

Jamil menambahkan, verifikasi yang dilakukan panitia seleksi seharusnya tidak hanya sebatas persyaratan administratif, tetapi seorang calon juga harus memiliki keahlian tertentu sehingga bisa memberikan kontribusi kepada rakyat

Dikatakanya, masyarakat telah kecewa dengan parpol dengan sederet praktik korupsi yang terjadi di Tanah Air. Peristiwa inilah yang kemudian berpotensi memicu terjadinya peningkatan angka golput.  “Jangan sampai pemilu dianggap gagal,” tutupnya. - See more at: http://news.okezone.com/read/2013/02/21/339/765406/ini-syarat-ideal-caleg-2014#sthash.9tcTHSwD.dpu
Aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok mengatakan,
kader partai yang pantas untuk dicalonkan menjadi anggota parlemen di 2014 sebaiknya harus harus memiliki integritas terhadap komitmen untuk mewakili masyarakat di parlemen.

"Selain itu juga harus memiliki perilaku yang baik, dan kriteria lain seperti memiliki jumlah harta yang wajar sesuai profesi, bebas narkoba dan alkohol, tidak suka main ke klub malam, tidak mengganggu istri/suami orang lain, tidak boleh poligami, dan tidak terlibat dengan pelanggaran," paparnya dalam sebuah diskusi bertema 'Tahun Politik: Lunasi atau Ingkar Mandat', di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).

Jamil menambahkan, verifikasi yang dilakukan panitia seleksi seharusnya tidak hanya sebatas persyaratan administratif, tetapi seorang calon juga harus memiliki keahlian tertentu sehingga bisa memberikan kontribusi kepada rakyat

Dikatakanya, masyarakat telah kecewa dengan parpol dengan sederet praktik korupsi yang terjadi di Tanah Air. Peristiwa inilah yang kemudian berpotensi memicu terjadinya peningkatan angka golput.  “Jangan sampai pemilu dianggap gagal,” tutupnya. - See more at: http://news.okezone.com/read/2013/02/21/339/765406/ini-syarat-ideal-caleg-2014#sthash.9tcTHSwD.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar