Tampilkan postingan dengan label Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Februari 2013

PKS Vs Daging Sapi

Hancurlah PKS dengan skandal daging sapinya. Petinggi PKS tertangkap tangan KPK dalam kasus suap impor daging sapi dan menyeret presiden PKS yang terhormat sehingga beliau harus mundur sebagai presiden dan harus meringkuk di sel tahanan KPK Rosullulloh suka makan daging kambing bukan daging sapi. Mengapa terjadi dengan PKS yang disinyalir partai paling bersih di Indonesia ? disana banyak orang-orang alim, orang-orang sholeh, ulama, lulusan perguruan tinggi dunia dan paling getol dengan tegaknya syariat Islam di Indonesia ? Apakah permainan politik masuk di dalamnya ?
Kita tunggu saja penyelidikan KPK ? tapi KPK telah  menangkapnya karena ada 2  bukti

Sekedar memberikan sedikit evaluasi kalau diterima. Standar soleh dan alim perlu ditinjau ulang. Pemilihan ketua atau presiden perlu ditinjau ulang dan kepercayaan masyarakat awam dan simpatisan perlu ditinjau ulang supaya tidak taat buta.

Tegakkan Laila haillalloh jangan menggantinya dengan partai dan golongan, belajar agama itu wajib dan diatas langit ada langit. Mungkin masih ada pandangan terbelakang bahwa agama itu syariat dan tampilan lahir bukan tampilan kebersihan hatiatau batin, Allah melihat tampilan batin bukan tampilan lahir, bukan dagingnya yang sampai ke Allah tapi niatnya. Ada sesuatu yang menentukan dalam diri manusia kata Rosul, hatinya.

Jika ada kesombongan pada diri hamba meskipun sekecil zarroh maka allah akan lempar dia dari ujung-ujung langit dan allah tidak peduli bagaimana akibatnya. Apakah masih akan diterima ibadah dan amalnya ? apalagi doanya ? tapi mereka GR diterima ?

Gus Nisam melantunkan syairnya yang populer, Ake kang apal Quran Hadise seneng ngafirke marang liyane, kafire dewe dak digatekke yen isih kotor ati akale ( Banyak yang hafal Quran dan hadits senang mengkafirkan orang alain, kafirnya sendiri tidak diperhatikan pertanda masih kotor hati dan akalnya).

Sabtu, 08 Desember 2012

SBY janji tidak lindungi Andi Malarangeng.

Jakarta, SekilasNews.Com – Menpora Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Presiden SBY berjanji tidak akan melindungi siapapun yang terbukti melakukan korupsi.
 
“Presiden sesuai dengan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, beliau tidak akan melakukan intervensi dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto kepada detikcom, Jumat (7/12/2012).

Presiden sendiri terus memantau proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam proses Hambalang. Presiden berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum.
“Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil,” tegas Djoko.

Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.

“Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.

Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, “Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun”.

Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.”