Jakarta, SekilasNews.Com – Menpora Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden SBY berjanji tidak akan melindungi siapapun yang terbukti melakukan korupsi.
“Presiden sesuai dengan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, beliau tidak akan melakukan intervensi dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto kepada detikcom, Jumat (7/12/2012).
Presiden sendiri terus memantau proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam proses Hambalang. Presiden berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum.
“Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil,” tegas Djoko.
Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
“Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, “Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun”.
Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar