"Sanksi untuk pelaku kecurangan tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu untuk peserta UN, pengawas UN, dan orang luar," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, seperti dikutip dalam situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (12/4/2013).
Untuk peserta, kata Nuh, jika terbukti melakukan kecurangan saat UN berlangsung, maka akan langsung dianggap gugur dalam mata pelajaran yang sedang diuji.
Sementara untuk pengawas atau guru, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat atau penonaktifan sebagai guru, yaitu dilarang mengajar.
"Sedangkan sanksi untuk orang luar bisa dianggap sebagai bagian dari tindakan kriminal, misalnya karena mencuri dokumen negara," ujarnya.
Mendikbud berharap, pelaksanaan UN akan berjalan dengan baik dan lancar. Ia pun memberikan pesan kepada siswa peserta UN agar belajar yang baik dan berdoa.
"Tidak usah meladeni atau percaya isu kebocoran jawaban," pinta Mendikbud.(ade)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar