Akhirnya apa yang diidamkan FBI akan terkabul. Badan keamanan federal Amerika Serikat tersebut mendapatkan hak untuk lebih jauh dalam mengakses semua email orang-orang di seluruh dunia.
Ketika diberlakukannya pada pertengahan tahun lalu, sampai sekarang, FBI masih kesulitan untuk masuk terlalu dalam dalam hal akses email pengguna Yahoo!, Gmail, Dropbox dan beberapa layanan di internet lainnya.
Namun seperti nya sebentar lagi FBI akan mempunyai hak penuh untuk 'mengobok-obok' isi email semua orang di dunia. Lebih dari itu, FBI juga akan menjadi aksi mereka tersebut sebagai tugas dengan prioritas utama.
Tentunya, hal ini merupakan kelanjutan dari apa yang diputuskan dalam Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA) pada tahun 2994 lalu. Dalam keputusannya, pemerintah berhak memaksa pemilik layanan untuk dapat memberikan akses kepada mereka agar dapat berlalu lalang pada jaringan yang dimiliki ISP dan operator seluler.
Walaupun dapat secara bebas berlalu lalang di jaringan milik operator seluler dan ISP, namun pihak pemerintah tidak boleh masuk terlalu jauh untuk dapat mengakses email,layanan cloud dan layanan chatting seperti Skype.
Namun, dikarenakan masalah keamanan, FBI ingin mempunyai hak penuh agar mereka dapat mengakses setiap layanan termasuk email, layanan chatting, cloud, Google Voice, Dropbox sampai dengan account game online.
Hal tersebut dikarenakan FBI memprediksi bahwa jaringan kriminal atau teroris kerap menggunakan layanan-layanan tersebut untuk melakukan komunikasi dan koordinasi.
Berkaitan dengan hal ini, Chris Gaither, juru bicara Google menjelaskan bahwa apa yang terdapat di CALEA tidak berlaku untuk Gmail, namun semuanya masih dapat terjadi apabila secara mendadak diberlakukannya Wiretap Act atau undang-undang penyadapan."
Belum diketahui apakah nantinya FBI juga mendapatkan akses untuk masuk memeriksa layanan BlackBerry Messenger atau tidak. Seperti yang diketahui, Blackberry mempunyai peraturan tersendiri yang sangat kuat soal pengamanan segala sesuatu milik pengguna produknya.
Menurut Anda, apakah langkah yang akan dilakukan FBI ini termasuk melanggar hukum karena telah melangkahi sisi privasi ataukah justru bagus karena dapat menekan angka kriminalitas atau terorisme?
Ketika diberlakukannya pada pertengahan tahun lalu, sampai sekarang, FBI masih kesulitan untuk masuk terlalu dalam dalam hal akses email pengguna Yahoo!, Gmail, Dropbox dan beberapa layanan di internet lainnya.
Tentunya, hal ini merupakan kelanjutan dari apa yang diputuskan dalam Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA) pada tahun 2994 lalu. Dalam keputusannya, pemerintah berhak memaksa pemilik layanan untuk dapat memberikan akses kepada mereka agar dapat berlalu lalang pada jaringan yang dimiliki ISP dan operator seluler.
Walaupun dapat secara bebas berlalu lalang di jaringan milik operator seluler dan ISP, namun pihak pemerintah tidak boleh masuk terlalu jauh untuk dapat mengakses email,layanan cloud dan layanan chatting seperti Skype.
Namun, dikarenakan masalah keamanan, FBI ingin mempunyai hak penuh agar mereka dapat mengakses setiap layanan termasuk email, layanan chatting, cloud, Google Voice, Dropbox sampai dengan account game online.
Hal tersebut dikarenakan FBI memprediksi bahwa jaringan kriminal atau teroris kerap menggunakan layanan-layanan tersebut untuk melakukan komunikasi dan koordinasi.
Berkaitan dengan hal ini, Chris Gaither, juru bicara Google menjelaskan bahwa apa yang terdapat di CALEA tidak berlaku untuk Gmail, namun semuanya masih dapat terjadi apabila secara mendadak diberlakukannya Wiretap Act atau undang-undang penyadapan."
Belum diketahui apakah nantinya FBI juga mendapatkan akses untuk masuk memeriksa layanan BlackBerry Messenger atau tidak. Seperti yang diketahui, Blackberry mempunyai peraturan tersendiri yang sangat kuat soal pengamanan segala sesuatu milik pengguna produknya.
Menurut Anda, apakah langkah yang akan dilakukan FBI ini termasuk melanggar hukum karena telah melangkahi sisi privasi ataukah justru bagus karena dapat menekan angka kriminalitas atau terorisme?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar